Total Tayangan Halaman

Rabu, 13 Oktober 2010

PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 25 TAHUN 2009
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perlu
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
3. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undan-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana atelah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahu8n 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA
DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah
rencana keuangan tehunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh
pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
2. Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok-pokok kebijakan yang harus diperhatikan dan
dipedomani oleh Pemerintah daerah dalam penyusunan dan penetapan APBD.
3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
4. Kepala Daerah adalah Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pasal 2
(1) Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2010, meliputi :
a. tantangan dan prioritas pembangunan tahun 2010
b. pokok-pokok kebijakan penyusunan APBD
c. teknis penyusunan APBD; dan
d. hal-hal khusus.
(2) Uraian pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pedoman penyusunan APBD
tahun sebelumnya tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 2009
MENTERI DALAM NEGERI
ttd
H.MARDIYANTO
LAMPIRAN : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR : 25 TAHUN 2009
TANGGAL : 9 JUNI 2009
_______
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
I. TANTANGAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN TAHUN 2010
Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan secara nasional maka keterpaduan
dan sinkronisasi, kebijakan program/kegiatan antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah
perlu lebih ditingkatkan. Keterpaduan dan sinkronisasi dilakukan melalui upaya penyamaan
persepsi terhadap tantangan, prioritas dan langkah kebijakan pembangunan yang menjadi
perhatian bersama guna tercapainya tujuan pembangunan nasional sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Untuk itu, beberapa hal
yang perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran
2010 antara lain :
1. Dengan memperhatikan berbagai kemajuan yang dicapai dan kendala yang dihadapi pada
Tahun Anggaran 2008 serta prakiraan dinamika kondisi tahun 2009, masalah dan
tantangan utama yang harus dipecahkan dan dihadapi pada tahun 2010, antara lain
adalah : (a) Upaya lanjut untuk menanggulangi kemiskinan akibat masih rendahnya
kapasitas produksi dan akses terhadap sumber daya produktif bagi masyarakat. Fakta
yang ada menunjukan bahwa hampir separuh jumlah provinsi memiliki tingkat kemiskinan
diatas rata-rata nasional dan pada umumnya penduduk miskin masih terkonsentrasi
didaerah perdesaan; (b) Upaya untuk meningkatkan akses dan kualitas pendidikan,
mengingat masih terdapat anak usia 7-15 tahun yang tidak mengikuti pendidikan dasar
akibat faktor sosial ekonomi, budaya dan geografi. Selain itu realita menunjukan bahwa
peningkatan partisipasi pendidikan belum sepenuhnya mengikuti partisipasi kualitas
pendidikan; (c) Upaya untuk meningkatkan kualitas kesehatan, mengingat masih
terdapatnya status regional ASEAN, upaya penanggulangan penyakit menular (HIV/AIDS,
flu burung, flu babi), adanya kendala jarak, biaya dan kondisi fasilitas pelayanan
kesehatan yang berakibat sulitnya masyarakat menggapai kualitas kesehatan yang
memadai termasuk upaya untuk memanfaatkan revalitas program keluarga berencana.
2. Selain itu juga secara nasional kita masih dihadapkan pada (d) Upaya meningkatkan
kualitas pelayanan publik mengingat secara umum masih terbatasnya pemahaman aparat
terhadap makna pelayanan publik, SPM masih terbatas penerapannya, masih terbatasnya
akses terhadap teknologi infoprmasi dan komunikasi, masih rendahnya e-literasi aparatur
pemerintah dan masih adanya prosedur pelayanan yang berbelit-belit; (e) Upaya untuk
meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS mengingat penerapan sistem remunerasi
masih terbatas, profesionalisme birokrasi masih terbatas dan belum merata, dan syestem
reward and punishment serta pendekatan kinerja belum dapat dilaksanakan secara
optimal. Untuk menunjang hal tersebut juga diperlukan (f) Upaya untuk menata aspek
kelembagaan, ketatalaksanaan, serta sistem pengawasan dan akuntabilitas, menguatkan
kapasitas pemerintah daerah, memantapkan pencegahan korupsi dan meningkatkan
kualitas penanganan perkara korupsi. Hal ini sejalan dengan masih rendahnya tertib
administrasi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bermuara pada
masih rendahnya kualitas pelayanan dan masih terjadinya berbagai macam
penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
3. Masalah dan tantangan lainnya adalah (g) Upaya untuk memantapkan desentralisasi,
peningkatan kualitas hubungan pusat daerah dan antar daerah, meningkatkan daya tarik
investasi, menguatkan daya saing ekspor, dan merevitalisasi industri manufaktur; (h)
Upaya untuk merevitilisasi pertanian, perikanan, dan kehutanan, meningkatkan
produktivitas dan kompetensi tenaga kerja, meningkatkan produktivitas dan akses UKM
kepada sumber daya produktif, meningkatkan ketahanan pangan, serta meningkatkan
stabilitas harga dan mengamankan pasokan bahan pokok, termasuk upaya untuk
meningkatkan dukungan infrastruktur bagi peningkatan daya saing daerah dan sektor
unggulan daerah.
4. Berdasarkan sasaran yang harus dicapai dalam RPJM II Tahun 2010-2014, kemajuan
yang telah dicapai dalam RPJM I Tahun 2005-2009, serta berbagai masalah dan
tantangan pokok yang harus dipecahkan dan dihadapi pada tahun 2010, maka prioritas
pembangunan nasional pada tahun 2010 adalah : (a) Pemeliharaan kesejahteraan rakyat,
serta penataan kelembagaan dan pelaksanaan sistem perlindungan sosial, dengan
sasaran yang ingin dicapai adalah menurunnya tingkat kemiskinan; (b) Peningktan
kualitas sumber daya manusia indonesia, dengan sasaran meningkatnya akses dan
pemerataan pada jenjang usia dini, pendidikan dasar yang berkualitas, pendidikan
menengah dan tinggi, menurunnya angka putus sekolah serta kesenjangan antara
partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat; (c) Pemantapan reformasi birokrasi
hukum, serta pemanfaatan demokrasi dan keamanan nasional, dengan sasaran
meningktnya kinerja birokrasi dalam kontek terwujudnya tata kelola pemerintahan yang
baik, kepastian hukum terkait dengan harmonisasi peraturan perundang-undangan dan
menurunnya tindak pidana korupsi, efektifitas peran ormas dan partai politik, keamanan
nasioanal dan kapasitas pemerintah daerah dalam mewujudkan kemandirian daerah; (d)
Pemulihan ekonomi yang didukung oleh pembangunan pertanian, infrastruktur, dan energi
dengan sasaran laju pertumbuhan ekonomi 5 persen, meningkatnya investasi,
meningkatnya ekspor non migas, tumbuhnya sektor pertanian, perikanan dan kehutanan,
industri pengolahan, menurunnya tingkat pengangguran terbuka dan akses UKM pada
sumber daya produktif; dan (e) Peningkatan kualitas pengelolaan sumber daya alam dan
kapasitas penanganan perubahan iklim, dengan sasaran meningkatnya kapasitas mitigasi
dan pelaksanaan rehabilitasidan konservasi dan sumber daya alam, meningkatnya
pengelolaan daerah aliran sungai dan irigasi partisipatif, meningkatnya pengelolaan
sumber daya kelautan serta efektifitas operasionalisasi rencana tata ruang nasional,
regional dan daerah.
5. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2010 perlu disesuaikan dengan prakiraan asumsi
ekonomi makro untuk APBN 2010 antara lain : pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen,
laju inflasi sebesar 5,0 persen, angka pengangguran terbuka diperkirakan turun menjadi
8,0 persen dari angkatan kerja, jumlah penduduk miskin diperkirakan turun menjadi 12-
13,5 persen pada tahun 2010. selain itu Daerah juga diminta mempertimbangkan
perkiraan kondisi keuangan negar tahun 2010 yang akan mengalami defisit APBN sebesar
1,3 persen dari PDB.
6. Dalam penyusunan program dan kegiatan guna mencapai sasaran pembangunan daerah,
wajib menerapkan prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas transparansi, akuntabilitas dan
partisipasi. Selanjutnya dalam pelaksanaan program dan kegiatan tersebut, mensyaratkan
perlunya keterpaduan dan sinkronisasi antar kegiatan, baik diantara kegiatan dalam satu
program maupun kegiatan antar program, dalam satu SKPD dan antar SKPD, dengan
tetap memperhatikan tugas pokok dan fungsi yang melekat pada masing-masing SKPD
serta sinkronisasi program dan kegiatan antar tingkatan pemerintahan. Hal ini dilakukan
dengan memperhatikan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah daerah
Kabupaten/Kota sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007.
7. Selain itu dalam melaksanakan pembangunan perlu diperhatikan beberapa prinsip utama
(pengarusutamaan) yang menjadi landasan operasional bagi seluruh aparatur negara
adalah mencakup perlunya mengutamakan prinsip partisipasi masyarakat, pola
pembangunan berkelanjutan, pengarusutamaan gender, tata pengelolaan yang baik,
pengurangan kesenjangan antar wilayah dan percepatan pembangunan daerah tertinggal,
desentralisasi dan otonomi daerah, serta padat karya.
II. POKOK-POKOK KEBIJAKAN PENYUSUNAN APBD
Pokok-pokok kebijakan yang perlu mendapat perhatian pemerintah Daerah dalam
penyusunan APBD Tahun Anggaran 2010 terkait dengan pendapatan Daerah, belanja
daerah dan pembiayaan daerah adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
1) Dalam merencanakan target PAD supaya memperhatikan kondisi krisis ekonomi
saat ini yang kemungkinan masih berlangsung dalam Tahun Anggaran 2010, yang
akan berdampak pada rendahnya pertumbuhan ekonomi dan dya beli masyarakat
sehingga berpengaruh kepada peningkatan PAD di masing-masing daerah.
2) Dalam upaya pengelolaan dan peningkatan PAD pada umumnya, agar tidak
menetapkan kebijakan yang memberatkan dunia usaha dan masyarakat, bahkan
sebaliknya, bilaman perlu diberikan insentif untuk menarik atau memberikan
rangsangan agar kegiatan ekonomi masyarakat cenderung stabil atau meningkat.
Upaya tersebut dapat ditempuh melalui penyederhanaan sistem dan prosedur
administrasi pemungutan pajak dan retribusi daerah, pemberian insentif atau
rasionalisasi pajak/retribusi daerah, meningkatkan ketaatan wajib pajak dan
pembayar retribusi daerah, serta meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas
pemungutan PAD yang diikuti dengan peningkatan kualitas , kemudahan, ketepatan
dan kecepatan palayanan.
3) Pemerintah Daerah agar secara konsisten untuk tidak melaksanakan pemungutan
terhadap peraturan daerah yang terkait dengan pajak dan retribusi daerah yang
telah dibatalkan oleh pemerintah.
4) Dalam menetapkan target pendapatan daerah dari hasil pengelolaan kekayaan
daerah yang dipisahkan hendaknya dilakukan secara rasional dengan
mempertimbangkan hasil dari nilai kekayaan daerah yang disertakan sesuai dengan
tujuan dan fungsi penyertaan modal dimaksud. Selain itu untuk meningkatkan
pendapatan daerah, pemerintah daerah dapat mendayagunakan kekayaan atau
aset-aset daerah yang Idle dengan cara melakukan kerjasama dengan pihak ketiga.
5) Pemerintah Daerah agar tidak menetapkan target pendapatan yang berasal dari
setoran laba bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang cakupan
pelayanannya belum mencapai 80% dari jumlah penduduk dalam wilayah
administratif daerah Kabupaten/Kota pemilik PDAM, sebagaimana diatur dalam surat
edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 690/477/SJ tanggal 18 Februari 2009 perihal
Percepatan terhadap Program Penambahan 10 juta Sambungan Rumah Air Minum
Tahun 2009 s/d 2013. Untuk PDAM yang belum memenuhi kebutuhan diatas, agar
bagian laba yang diperoleh diupayakan untuk direinvestasikan dalam rangka
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan.
6) Dalam hal daerah telah membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti
Rumah Sakit Daerah, maka penerimaan rumah sakit tersebut dicantumkan dalam
APBD sebagai jenis pendapatan Lain-lain PAD Yang Sah, sedangkan bagi rumah
sakit yang belum menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, maka penerimaan
rumah sakit tersebut termasuk pelayanan masyarakat miskin melalui Jaminan
Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) dicantumkan dalam APBD sebagai jenis
retribusi.
b. Dana Pertimbangan
Untuk penganggaran pendapatan yang bersumber dari dana perimbangan dalam
APBD Tahun Anggaran 2010, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1) Mengingat proses penyusunan APBD sudah dimulai sejak bulan juni 2009
sedangkan penetapan alokasi dan perimbangan Tahun Anggaran 2010
direncanakan sekitar bulan Oktober 2009, maka pencantuman alokasi dan
perimbangan dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2010 didasarkan pada
alokasi dan perimbangan Tahun Anggaran 2009 dengan tetap memperhatikan
realisasi penerimaan dua tahun terakhir (Tahun Anggaran 2007 dan Tahun
Anggaran 2008);
2) Terhadap perencanaan alokasi dana bagi hasil, pemerintah daerah dapat
memperkirakan besaran alokasi dana bagi hasil lebih rendah dari Keputusan Menteri
Keuangan Tahun Anggaran 2009, untuk mengantisipasi kemungkinan tidak stabilnya
harga minyak dan gas atau hasil pertambangan lainnya yang cendeerung menurun
ditahun 2010. Selanjutnya apabila alokasi dana bagui hasil tersebut tidak sesuai
atau lebih tinggi dari yang diperkirakan, dapat dilakukan penyesuaian dalam
perubahan APBD Tahun Anggaran 2010;
3) Bagi Daerah yang tidak menerima Alokasi DAU karena memiliki celah fiskal negatif
dan nilai negatif sama atau lebih besar dari alokasi dasar berdasarkan penerapan
formula murni DAU, maka untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan belanja pegawai
yang meliputi gaji pokok dan tunjangan PNSD, supaya mengalokasikan dana untuk
gaji pokok dan tunjangan PNSD dalam APBD Tahun Anggaran 2010, termasuk
untuk kenaikan gaji pokok dan gaji bulan ke-13, yang bersumber dari pendapatan
daerah antara lain PAD,DBH Pajak dan DBBH SDA dan/atau penerimaan
pembiayaan dari SilPA Tahun lalu;
4) Dana bagi hasil Cukai Hasil Tembakau yang di alokasikan ke Kabupaten/Kota dan
Provinsi sesuai dengan Keputusan Gubernur, dan diarahkan untuk melaksanakan
peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial,
sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan /atau pemberantasan barang kena cukai
palsu (cukai ilegal).
c. Lain-lain pendapatan Daerah Yang Sah
1) Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menetapkan pendapatan bagi hasil yang
diterima dari provinsi pada Tahun Anggaran 2010 agar menggunakan pagu Tahun
Anggaran 2009. Sedangkan bagian pemerintah Kabupaten/Kota yang belum
direalisasikan oleh pemerintah provinsi akibat pelampauan target Tahun Anggaran
2009 agar ditampung dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2010;
2) Dana Darurat, Dana Bencana Alam dan Sumbangan Pihak Ketiga yang diterima
oleh pemerintah daerah bilamana belum dapat diperkirakan dan dipastikan pada
saat penyusunan APBD Tahun Anggaran 2010 agar penganggarannya dicantumkan
pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010.
2. Belanja Daerah
Belanja daerah disusun dengan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada
pencapaian hasil dari input yang direncanakan, oleh karena itu dalam penyusunan APBD
Tahun Anggaran 2010 agar Pemerintah Daerah berupaya menetapkan target capaian baik
dalam konteks daerah, satuan kerja, dan kegiatan sejalan dengan urusan yang menjadi
kewenangannya. Selain itu diupayakan agar Belanja Langsung mendapat porsi alokasi
yang lebih besar dari Belanja Tidak Langsung, dan Belanja Modal mendapat porsi alokasi
yang lebih besar dari Belanja Pegawai atau Belanja Barang dan Jasa.
a. Belanja Tidak Langsung, meliputi:
1) Belanja Pegawai
a) Untuk mengantisipasi adanya kenaikan gaji berkala, tunjangan keluarga, mutasi
dan penambahan PNSD agar diperhitungkan acress yang besarnya dibatasi
maksimum 2,5% dari jumlah belanja pegawai (gaji pokok dan tunjangan);
b) Besarnya penganggaran gaji pokok dan tujangan PNSD agar disesuaikan
dengan hasil rekonsiliasi jumlah pegawai dan belanja pegawai yang sudah
dilakukan di masing-masing daerah dalam rangka perhitungan DAU Tahun
Anggaran 2010 dan memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan
tunjangan PNSD yang ditetapkan pemerintah;
c) Untuk mengantisipasi pengangkatan CPNSD, Pemeruntah Daerah
menganggarkan belanja pegawai dalam APBD sesuai dengan kebutuhan
pengangkatan CPNSD dan formasi pegawai tahun 2010;
d) Dalam upaya meningkatkan kinerja aparatur, daerah dapat memberikan
tambahan penghasilan bagi PNSD/CPNSD sesuai dengan kemampuan
keuangan daerah, yang didasarkan pada pertimbangan beban kerja, prestasi
kerja, kondisi kerja, tempat bertugas dan kelangkaan profesi yang dapat
dilakukan secara bertahap dan berkisambungan;
e) Apabila daerah telah menganggarkan tambahan penghasilan dalam bentuk uang
makan, tidak diperkenankan menganggarkan penyediaan makanan dan minuman
harian pegawai dalam bentuk kegiatan;
f) Sambil menunggu penetapan Rancangan Undang-undang tentang Pajak dan
Retribusi Daerah, biaya pemungutan diartikan sebagai bentuk pemberian insentif
sejalan dengan kinerja organisasi dalam pencapaian target yang ditetapkan.
Insentif diberikan atas dasar kebutuhan rill bagi aparat yang terkait dengan
proses pemungutan pajak daerah, yang besaran insentifnya didasarkan pada
pertimbangan asas kepatutan dan kewajaran yang dikaitkan dengan bobot
tanggung jawab, peran, beban kerja, prestasi dan lokasi kerja serta tidak melibihi
5 % dari target penerimaan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2) Penyediaan anggaran untuk penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi PNSD agar
berpedoman pada peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2003 tentang Subsidi dan
Iuran Pemerintah dalam Penyelenggaraan Asuransi Kesehatan bagi Pegawai Negeri
Sipil dan Penerima Pensiun serta Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan
Menteri Dalam Negeri Nomor 138/MENKES/PB/II/2009 tentang Pedoman Tarif
Pelayanan Kesehatan bagi peserta PT.Askes (Persero) dan anggota keluarganya di
Puskesmas, Balai Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Daerah, Sedangkan
untuk Asuransi jiwa bagi PNSD atau yang sejenis tidak diperkenankan dianggarkan
dalam APBD, kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3) Penganggaran penghasilan dan penerimaan lain Pimpinan dan Anggota DPRD serta
belanja penunjang kegiatan harus didasarkan pada :
a) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 2007;
b) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan
Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggung jawaban
Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD serta TataCara
Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional.
4) Belanja Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Mempedomani ketentuan sebagai
berikut :
a) Penganggaran belanja kepala daerah dan wakil kepala daerah didasarkan pada
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b) Biaya penunjang operasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2)
Peraturan Pemeritah Nomor 109 Tahun 2000 yang semula tertulis “ Biaya
penunjang Operasional Kepala Daerah Kabupaten/Kota” termasuk didalamnya
“Biaya Penunjang Operasional Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota”
c) Bagi Daerah Otonom baru penganggaran biaya operasional kepala daerah/wakil
kepala daerah didassarkan pada pertimbangan rasionalitas terhadap biaya
operasioanal kepala daerah/wakil kepala daerah induk sebelum pemekaran.
5) Belanja Bunga
Bagi daerah yang belum memenuhi kewajiban pembayaran bunga pinjaman jangka
pendek, jangka menengah, dan jangka panjang supaya seger dianggarkan
pembayarannya dalam APBD Tahun Anggaran 2010.
6) Belanja Subsidi
Belanja Subsidi hanya diberikan kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga
produksinya terjangkau oleh masyarakat yang daya belinya terbatas. Produk yang
diberi subsidi merupakan kebutuhan dasar dan menyangkut hajat hidup orang
banyak serta terlebih dahulu dilakukan pengkajian agar tepat sasaran dan tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
7) Belanja Hibah
a) Pemberian Hibah untuk mendukung fungsi penyelenggaraan pemerintahan
daerah yang dilakukan oleh pemerintah (Instansi Vertikal seperti TMMD dan
KPUD), semi Pemerintah (seperti PMI,KONI, Pramuka, Korpri, dan PKK),
Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan daerah, serta masyarakat dan
organisasi kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan
peruntukannya, dapat dianggarkan dalam APBD;
b) Dalam menentukan organisasi atau lembaga yang akan diberikan hibah agar
dilakukan secara selektif, akuntabel, transparan dan berkeadilan dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah;
c) Terhadap pelaksanaan belanja hibah kepada pemerintah Iinstansi Vertikal)
supaya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri up.Direktur Jenderasl Bina
Administasi Keuangan dan Menteri Keuangan setelah tahun Anggaran berakhir;
d) Dalam menjalankan fungsi Pemerintah Daerah di bidang kemasyarakatan dan
guna memelihara kesejahteraan masyarakat dalam skala tertentu, Pemerintah
Daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada kelompok/anggota masyarakat
yang dilakukan secara selektif, tidak mengikat dan diupayakan dalam penetapan
besaran bantuannya sejalan dengan jiwa Keputusan Presiden Nomorm 80 Tahun
2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
beserta perubahannya dalam arti jumlahnya dibatasi tidak melebihi batas
toleransi untuk penunjukan langsung. Pemberian bantuan sosial harus
didasarkan kriteria yang jelas dengan memperhatikan asas keadilan, transparansi
dan memprioritaskan kepentingan masyarakat luas.
e) Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah
diupayakan agar jumlah alokasi anggaran belanja hibah dan bantuan sosial
dibatasi dan diperjelas format pertanggung jawabannya.
8) Belanja Bagi Hasil
Untuk menganggarkan dana bagi hasil yang bersumber dari pendapatan provinsi
kepada kabupaten/Kota atau pendapatan Kabupaten/Kota kepada pemerintah desa
atau pendapatan pemerintah daerah tertentu kepada pemerintah daerah lainnya
disesuaikan dengan rencana pendapatan pada tahun anggaran 2010, sedangkan
pelampauan target Tahun Anggaran 2009 yang belum direalisasikan kepada
pemerintah daerah yang menjadi hak Kabupaten/Kota atau Pemerintah desa
ditampung dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010
9) Belanja Bantuan Keuangan
a) Pemerintah Provinsi dalam menganggarkan bantuan keuangan kepada
pemerintah kabupaten/kota didasarkan pada pertimbangan untuk mengatasi
kesenjangan fiskal, membantu pelaksanaan urusan pemerintah kabupaten/kota
yang tidak tersedia alokasi dananya. Pemberian bantuan keuangan dapat bersifat
umum maupun bersifat khusus;
b) Pemerintah kabupaten/kota diminta untuk dapat mengalokasikan bantuan
keuangan kepada pemerintah desa dalam rangka menunjang fungsi-fungsi
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa untuk
percepatan/akselerasi pembanguan desa;
c) Untuk penganggaran bantuan keuangan kepada partai politik agar mengacu pada
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik.
10) Belanja Tidak Terduga
a) Dalam penetapan anggaran belanja tidak terduga agar dilakukan secara rasional
dengan mempertimbangkan realisasi Tahun Anggaran 2009 dan estimasi
kegiatan-kegiatan yang sifatnya tidak dapat diprediksi, di luar kendali dan
pengaruh pemerintah daerah, serta tidak biasa/tanggap darurat, yang mendesak,
dan tidak tertampung dalam bentuk program dan kegiatan pada Tahun Anggaran
2010;
b) Penggunaan belanja tidak terduga dapat dibebankan secara langsung, yaitu
untuk pengembalian atas kelebihan penerimaan tahun sebelumnya, atau
dilakukan melalui proses pergeseran anggaran dari mata anggaran belanja tidak
terduga kepada belanja langsung maupun tidak langsung sesuai dengan sifat
dan jenis kegiatan yang diperlukan.
b. Belanja Langsung.
Penganggaran belanja langsung dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan
Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2010, perlu memperhatikan hal-hal sebagai
berikut:
1) Dalam merencanakan alokasi belanja untuk setiap kegiatan, harus dilakukan analisis
beban kerja dan kewajaran biaya yang dikaitkan dengan output yang dihasilkan dari
satu kegiatan, untuk menghindari adanya pemborosan;
2) Terhadap kegiatan pembangunan fisik, proporsi belanja modal lebih besar dibanding
dengan belanja pegawai atau balanja barang dan jasa. Untuk itu, perlu diberikan
batasan jumlah belanja pegawai dan belanja barang dan jasa yang terkait dengan
pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik dan diatur dalam Peraturan Kepala
Daerah.
3) Belanja Pegawai
a) Penganggaran honorarium bagi PNSD supaya dibatasi sesuai dengan tingkat
kewajaran dan beban tugas. Dasar penghitungan besaran honorarium
disesuaikan dengan standar yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah;
b) Penganggaran honorarium Non PNSD hanya dapat disediakan bagi pegawai
tidak tetap yang benar-benar memiliki peranan dan kontribusi serta yang terkait
langsung dengan kelancaran pelaksanaan kegiatan di masing-masing SKPD,
termasuk narasumber/tenaga ahli di luar Instansi Pemerintah.
4) Belanja Barang dan Jasa
a) Penganggaran upah tenaga kerja dan tenaga lainnya yang terkait dengan jasa
pemeliharaan atau jasa konsultasi baik yang dilakukan secara swakelola maupun
dengan pihak ketiga agar dianggarkan pada belanja barang dan jasa;
b) Dalam menetapkan jumlah anggaran untuk belanja barang pakai habis agar
disesuaikan dengan kebutuhan riil dan dikurangi dengan sisa persediaan barang
Tahun Anggaran 2009. Untuk menghitung kebutuhan riil disesuaikan dengan
pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD, dengan mempertimbangkan jumlah
pegawai dan volume pekerjaan;
c) Penganggaran belanja perjalanan dinas daerah, baik perjalanan dinas luar negeri
maupun perjalanan dinas dalam negeri, agar dilakukan secara selektif, frekuensi
dan jumlah harinya dibatasi;
d) Untuk perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja dan studi banding agar
dibatasi frekuensi dan jumlah pesertanya serta dilakukan sesuai dengan
substansi kebijakan yang sedang dirumuskan, yang hasilnya dilaporkan secara
transparan dan akuntabel;
e) Penganggaran untuk penyelenggaraan rapat-rapat yang dilaksanakan di luar
kantor, workshop, seminar dan lokakarya agar dibatasi;
f) Penganggaran untuk menghadiri pelatihan terkait dengan peningkatan SDM
hanya diperkenankan untuk pelatihan yang dilaksanakan oleh instansi
pemerintah atau lembaga non pemerintah yang bekerjasama dan telah mendapat
akreditasi dari Instansi Pembina (Lembaga Administrasi Negara), sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan
Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
5) Belanja Modal
a) Dalam menetapkan anggaran untuk pengadaan barang inventaris agar dilakukan
secara selektif sesuai kebutuhan masing-masing SKPD. Oleh karena itu sebelum
merencanakan anggaran terlebih dahulu dilakukan evaluasi dan pengkajian
terhadap barang-barang inventaris yang tersedia baik dari segi kondisi maupun
umur ekonomisnya;
b) Penganggaran belanja modal tidak hanya sebesar harga beli/bangun aset tetap,
tetapi harus ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/
pembangunan aset tetap tersebut sampai siap digunakan.
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan Pembiayaan
1) Dalam menetapkan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran
Sebelumnya (SiLPA), agar disesuaikan dengan kapasitas potensi riil yang ada untuk
menghindari kendala pendanaan pada belanja yang telah direncanakan;
2) Dalam menetapkan anggaran penerimaan pembiayaan yang bersumber dari
Pencairan Dana Cadangan, agar waktu penggunaan dan besarnya disesuaikan
dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan. Sedangkan
akumulasi penerimaan hasil bunga/deviden dari dana cadangan dianggarkan pada
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah;
3) Pencantuman jumlah pinjaman dalam APBD disesuaikan dengan batas maksimal
defisit APBD Tahun Anggaran 2010 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dalam
hal defisit APBD Tahun Anggaran 2010 melebihi batas maksimal dimaksud, dapat
dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan berdasarkan
pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
b. Pengeluaran Pembiayaan
1) Untuk menghindari terjadinya akumulasi pengembalian pokok pinjaman pada tahun
tertentu yang akan membebani keuangan daerah, agar Pemerintah Daerah disiplin
dalam mengembalikan pokok pinjaman dan biaya lain sesuai dengan jadwal yang
direncanakan;
2) Penyertaan modal yang dianggarkan dalam APBD didasarkan pada Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah, sehingga tidak perlu setiap
penganggaran dalam APBD dibuatkan Peraturan Daerah tersendiri;
3) Untuk menganggarkan biaya cadangan, Pemerintah Daerah harus menetapkan
terlebih dahulu Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan yang
mengatur tujuan pembentukan dana cadangan, program dan kegiatan yang akan
dibiayai dari dana cadangan, besaran dan rincian tahun dana cadangan yang harus
dianggarkan yang ditransfer ke rekening dana cadangan, sumber dana cadangan,
dan tahun pelaksanaan anggaran dana cadangan.
c. Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berjalan
Untuk menghindari terjadinya dana yang menganggur (Idle money), maka diupayakan
untuk menghindari adanya Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berjalan dalam APBD, dan
apabila terdapat Sisa Lebih Perhitungan Tahun Berjalan supaya dalam perubahan
APBD dimanfaatkan seluruhnya untuk mendanai kegiatan pada tahun anggaran
berjalan.
III. TEKNIS PENYUSUNAN APBD
Dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2010, Pemerintah Daerah dan DPRD perlu
memperhatikan hal-hal teknis sebagai berikut:
1. Dalam rangka memberikan pelayanan masyarakat secara lebih optimal dan sebagai wujud
tanggung jawab pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, agar
Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan APBD tahun anggaran 2010 secara tepat
waktu, yaitu paling lambat tanggal 31 Desember 2009, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 116 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
2. Sejalan dengan hal tersebut, diminta kepada Pemerintah Daerah agar memenuhi jadwal
proses penyusunan APBD, mulai dari penyusunan dan penetapan KUA-PPAS bersama
DPRD hingga dicapai kesepakatan terhadap Raperda APBD antara Pemerintah Daerah
dengan DPRD, paling lambat tanggal 30 Nopember 2009, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 105 ayat (3c) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
3. Secara materi perlu sinkronisasi antara Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dengan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), antara RKPD dengan KUA dan PPAS serta
antara KUA-PPAS dengan RAPBD yang merupakan kristalisasi dari seluruh RKA-SKPD,
sehingga APBD merupakan wujud keterpaduan seluruh program Nasional dan Daerah
dalam upaya peningkatan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
4. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, materi KUA
mencakup hal-hal yang sifatnya kebijakan umum dan tidak menjelaskan hal-hal yang
bersifat teknis. Hal-hal yang sifatnya kebijakan umum, seperti: (a) Gambaran kondisi
ekonomi makro termasuk perkembangan indikator ekonomi makro daerah; (b) Asumsi
dasar penyusunan RAPBD 2010 termasuk laju inflasi pertumbuhan PDRB dan asumsi
lainnya terkait dengan kondisi ekonomi daerah; (c) Kebijakan pendapatan daerah yang
menggambarkan prakiraan rencana sumber dan besaran pendapatan daerah untuk tahun
anggaran 2010; (d) Kebijakan belanja daerah yang mencerminkan program utama dan
langkah kebijakan dalam upaya peningkatan pembangunan daerah yang merupakan
refleksi sinkronisasi kebijakan pusat dan kondisi riil di daerah; (e) Kebijakan pembiayaan
yang menggambarkan sisi defisit dan surplus daerah sebagai antisipasi terhadap kondisi
pembiayaan daerah dalam rangka menyikapi tuntutan pembangunan daerah.
5. Substansi PPAS lebih mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang dikaitkan
dengan sasaran yang ingin dicapai termasuk program prioritas dari SKPD terkait. PPAS
juga menggambarkan pagu anggaran sementara di masing-masing SKPD berdasarkan
program dan kegiatan. Pagu sementara tersebut akan menjadi pagu definitif setelah
peraturan daerah tentang APBD disepakati antara Kepala Daerah dan DPRD serta
ditetapkan oleh Kepala Daerah.
6. Untuk menjamin konsistensi dan percepatan pembahasan KUA dan PPAS, Kepala
Daerah menyampaikan kedua dokumen tersebut kepada DPRD dalam waktu yang
bersamaan yang selanjutnya hasil pembahasan kedua dokumen tersebut ditandatangani
pada waktu yang bersamaan, sehingga keterpaduan KUA dan PPAS dalam proses
penyusunan RAPBD akan lebih efektif.
7. Substansi Surat Edaran Kepala Daerah tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD
kepada seluruh SKPD dan RKA-PPKD kepada SKPKD memuat prioritas pembangunan
daerah dan program/kegiatan yang terkait, alokasi plafon anggaran sementara untuk
setiap program/kegiatan SKPD, batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD, dan
dokumen sebagaimana lampiran Surat Edaran dimaksud meliputi KUA, PPAS, analisis
standar belanja dan standar satuan harga.
8. RKA-SKPD memuat rincian anggaran pendapatan, rincian anggaran belanja tidak
langsung SKPD (gaji pokok dan tunjangan pegawai, tambahan penghasilan, khusus pada
SKPD Sekretariat DPRD dianggarkan juga Belanja Penunjang Operasional Pimpinan
DPRD), rincian anggaran belanja langsung menurut program dan kegiatan SKPD.
9. RKA-PPKD memuat rincian pendapatan yang berasal dari dana perimbangan dan
pendapatan hibah, belanja tidak langsung terdiri dari belanja bunga, belanja subsidi,
belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan
belanja tidak terduga, rincian penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
10. Dalam rangka penyederhanaan dokumen penjabaran APBD, beberapa informasi yang
dituangkan dalam kolom penjelasan penjabaran APBD ditiadakan, seperti dasar hukum
penganggaran belanja, target/volume yang direncanakan, dan tarif pungutan/harga
satuan.
11. Sesuai pasal 87 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 bahwa
rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan Kepala Daerah kepada DPRD paling
lambat pertengahan bulan juni tahun anggaran berjalan. Selanjutnya pasal 104 ayat (1)
menjelaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD beserta lampirannya kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan
Oktober tahun anggaran sebelumnya. Sehubungan dengan hal tersebut, mengingat
pelantikan anggota DPRD periode 2009-2014 diperkirakan dilaksanakan pada bulan
Agustus 2009, maka pembahasan KUA dan PPAS serta RAPBD dilaksankan antara
Pemerintah Daerah dengan DPRD sejalan dengan proses politik dimaksud secara tepat
waktu.
12. Dalam hal terdapat kendala dalam proses pembahasan dan penetapan rancangan
peraturan daerah tentang APBD 2010 meskipun telah dilakukan penambahan waktu,
Kepala Daerah menyusun rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD untuk
mendapatkan pengesahan dari Menteri dalam Negeri terhadap APBD provinsi dan
Gubernur terhadap APBD Kabupaten/Kota sesuai Pasal 107 ayat (3) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006. Hal itu dilakukan sepanjang antisipasi terhadap
kondisi stabilitas pemerintahan dan politik di daerah telah dikaji secara seksama, agar
tidak menghambat proses pembangunan daerah dan pelayanan masyarakat yang berjalan
secara berkesinambungan.
13. Dalam rangka mengantisipasi perubahan kebijakan akibat dinamika perkembangan yang
terjadi dan untuk memberikan ruang bagi Kepala Daerah dalam menangani masalah
tersebut, Pemerintah Daerah mencantumkan kriteria tertentu terkait dengan belanja dalam
kategori mendesak atau darurat dalam peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran
2010, sebagaimana diamanatkan dalam Penjelasan Pasal 81 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
14. Bagi daerah yang melaksanakan program dan kegiatan DAK dan bantuan keuangan dari
provinsi untuk kabupaten/kota yang dananya diterima setelah APBD ditetapkan, maka
sambil menunggu perubahan Peraturan Daerah tentang APBD, Pemerintah Daerah
melaksanakan program dan kegiatan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan
perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD dengan persetujuan
pimpinan DPRD. Dalam hal program dan kegiatan dimaksud terjadi setelah perubahan
APBD ditetapkan, maka Pemerintah Daerah menyampaikannya dalam Laporan Realisasi
Anggaran (LRA).
15. Pelaksanaan perubahan APBD Tahun Anggaran 2010 diupayakan dilakukan setelah
penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2009 dan paling lambat ditetapkan pada akhir bulan September 2010. Dalam
hal laporan pertanggungjawaban terlambat ditetapkan, Pemerintah Daerah tetap
melakukan Perubahan APBD sesuai dengan jadwal waktu yang ditetapkan. Program dan
kegiatan yang ditampung dalam perubahan APBD agar memperhitungkan sisa waktu
pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2010.
IV. HAL-HAL KHUSUS
Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD Tahun Anggaran 2010, selain memperhatikan
kebijakan dan teknis penyusunan APBD, juga memperhatikan hal-hal khusus, antara lain
sebagai berikut:
1. Dampak Krisis Keuangan Global
a. Dalam rangka mengantisipasi dampak krisis keuangan global, Pemerintah menetapkan
tujuh kebijakan prioritas, yaitu: (1) mencegah gelombang pemutusan hubungan kerja
(PHK), (2) memberikan insentif dan kebijakan dalam rangka menjaga keberlanjutan
sektor riil melalui penambahan dana penjaminan untuk Kredit Usaha Rakyat (UKR), (3)
menekan inflasi pada angka tertentu, (4) meningkatkan daya beli masyarakat, (5)
perlindungan bagi rakyat miskin, (6) kepastian ketersediaan pangan dan energi dan (7)
keterjangkauan harga.
b. Untuk mendukung kebijakan Pemerintah tersebut, Pemerintah Daerah pada tahun
anggaran 2010 agar melakukan langkah-langkah, antara lain:
1) Mempertajam alokasi anggaran secara efesien dan selektif mungkin dengan
memberikan perhatian khusus pada upaya pemberdayaan ekonomi rakyat dan
mempercepat pembangunan infrastruktur yang mampu menunjang perekonomian
daerah khususnya sektor riil;
2) Rasionalisasi pungutan pajak dan retribusi daerah yang dipandang mampu untuk
menggerakkan dunia usaha maupun masyarakat luas khususnya dalam menunjang
produk unggulan daerah yang berorientasi pasar baik domestik maupun ekspor;
3) Mengembangkan kebijakan yang inovatif yang dapat mendorong dunia usaha,
mengendalikan tingkat konsumsi dan meningkatkan investasi;
4) Melakukan penataan kembali program dan kegiatan yang bersifat multiyears yang
kurang bermanfaat langsung bagi kepentingan masyarakat dengan memberikan
perhatian khusus terhadap program dan kegiatan yang dapat memberdayakan
masyarakat, termasuk upaya penciptaan lapangan kerja dan pengentasan
kemiskinan;
5) Mempercepat daya serap anggaran, sehingga dapat memperkecil SILPA yang pada
akhirnya mampu menggerakkan perekonomian di daerah.
2. Dalam rangka peningkatan bidang pendidikan, Pemerintah Daerah agar secara konsisten
dan berkesinambungan mengupayakan pengalokasian anggaran pendidikan sekurangkurangnya
20% dari belanja daerah, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 48
Tahun 2008 tentang Pendanaan pendidikan.
3. Daerah Otonom Baru
a. Dalam rangka menunjang penyelenggaraan pemerintahan pada daerah otonom baru,
pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota induk melakukan pembinaan
secara intensif melalui fasilitas penyusunan RAPBD, dan dukungan pendanaan melalui
pemberian hibah/bantuan keuangan yang besarnya sebagaimana diatur sesuai
ketentuan yang berlaku.
b. Untuk menghindari adanya pemberian sanksi terhadap daerah provinsi dan/atau
Provinsi dan Kabupaten/Kota Induk agar penyediaan dana bagi daerah otonom baru
disediakan setiap tahun dalam APBD sesuai dengan amanat Undang-Undang
pembentukan daerah otonom baru yang bersangkutan.
c. Daerah otonom baru dalam mengelola dana hibah/bantuan keuangan dan dana
lainnya, agar segera menyusun APBD, menetapkan Kepala SKPD dan personil,
menunjuk PPKD selaku BUD dan pejabat lainnya terkait dengan pengelolaan
keuangan daerah.
4. Tat kelola keuangan daerah yang baik
a. Untuk terciptanya pengelolaan keuangan daerah yang baik, agar Pemerintah Daerah
melakukan upaya peningkatan kapasitas pengelolaan administrasi keuangan daerah,
baik pada tataran perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan maupun
pertanggungjawaban melalui perbaikan regulasi, penyiapan instrumen operasional,
pelatihan, monitoring dan evaluasi secara lebih akuntabel dan transparan.
b. Perbaikan regulasi dan penyiapan instrumen operasional dimaksud adalah
menjabarkan peraturan perundang-undangan dibidang pengelolaan keuangan daerah
yang lebih tinggi maupun pembentukan peraturan yang dibutuhkan oleh daerah.
c. Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam penyusunan anggaran,
pelaksanaan dan penatausahaan, dan penyiapan laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD secara cepat dan akurat, Pemerintah Daerah agar mengupayakan
dukungan terhadap pengembangan implementasi SIPKD dan Regional SIKD.
d. Peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia aparatur pengelola
keuangan daerah dan legislatif daerah melalui penataan organisasi, sosialisasi dan
pelatihan/bimbingan teknis, penerapan teknologi informasi, mengupayakan rekrutmen
pegawai yang memiliki keahlian dibidang pengelolaan keuangan daerah.
e. Peningkatan monitoring dan evaluasi terhadap penyusunan anggaran, perubahan
anggaran dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran oleh pemerintah provinsi
kepada kabupaten/kota.
f. Peningkatan akuntabilitas dan transparansi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
melalui penyusunan laporan keuangan secara tepat waktu dan penyajian laporan
keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan.
5. Kerjasama Daerah
Dalam penyelenggaraan pembangunan yang melibatkan beberapa daerah untuk
peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara lebih efektif dan efesien, Pemerintah
Daerah dapat menyusun program dan kegiatan melalui pola kerja sama antar daerah
dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Kerjasama Antar Daerah.
6. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
a. Dalam rangka peningkatan pelayanan umum kepada masyarakat, agar Pemerintah
Daerah segera melakukan evaluasi bentuk-bentuk pelayanan kepada masyarakat yang
akan menerapkan Pola Keuangan BULD pada SKPD atau unit kerja yang tugas dan
fungsinya bersifat operasional, seperti Rumah Sakit Daerah (RSD) sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut,
Pemerintah Daerah berkewajiban menfasilitasi dan mengakomodasi rencana bisnis dan
anggaran dalam penyusunan APBD.
b. Bagi SKPD atau unit kerja yang telah menerapkan Pola Keuangan BLUD,
penganggarannya dalam belanja sampai pada jenis belanja. Untuk belanja tidak
langsung, dipergunakan untuk belanja pegawai, sedangkan belanja langsung
dipergunakan untuk pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
c. Dalam rangka meningkatkan kinerja BUMD, agar Pemerintah Daerah meningkatkan
pembinaan manajemen, penataan kelembagaan, peningkatan profesionalisme
pengelola BUMD, melakukan evaluasi kelayakan jenis usaha yang dikelola dan
keberlangsungan BUMD yang tidak sehat. Selain itu agar memperhatikan upaya terkait
dengan peningkatan peran BPR dalam menunjang ekonomi kerakyatan melalui
dukungan permodalan dengan memberikan prioritas pada pemberdayaan UMKM.
7. Pinjaman Daerah
a. Pemerintah Daerah dalam menutup kekurangan kas, dapat melakukan pinjaman
melalui pinjaman jangka pendek, sedangkan untuk menutup defisit APBD dalam
rangka membiayai kegiatan penyediaan sarana prasarana pelayanan publik melalui
pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang, dan dilakukan secara
selektif.
b. Pemerintah Daerah melakukan pinjaman jangka menengah, harus memperhitungkan
waktu pengembalian pinjaman dan dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa
masa jabatan Kepala Daerah yang bersangkutan.
8. Dalam rangka meningkatkan kemandirian daerah dalam mengalokasikan anggaran sesuai
dengan prioritas dan kebutuhan daerah, maka penyediaan dana pendamping atau sebutan
lainnya hanya dimungkinkan untuk kegiatan yang telah diwajibkan oleh peraturan
perundang-undangan, seperti DAK sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004, penerimaan hibah dan bantuan luar negeri sepanjang dipersyaratkan dana
pendamping dari APBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah.
9. Dalam rangka mendukung kebijakan Milenium Development Goals (MDG’s) dibidang
infrastruktur khususnya sanitasi, diharapkan perhatian Pemerintah Provinsi dan
Pemerintah Kabupaten/Kota dalam upaya peningkatan kapasitas dan kualitas sanitasi di
daerah masing-masing.
10. Standar satuan harga ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 39 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.
Demikian juga standar satuan biaya perjalanan dinas ditetapkan dalam Keputusan Kepala
Daerah. Selanjutnya dalam Keputusan Kepala Daerah tersebut juga diatur pendekatan
penetapan biaya perjalanan dinas, baik lumpsum maupun at cost yang disesuaikan
dengan sistem akuntabilitas/pertanggungjawaban keuangan yang dianut.
11. Dalam rangka penganggaran kegiatan yang pelaksanaannya lebih dari satu tahun
anggaran (multiyears), maka untuk menjaga kepastian kelanjutan penyelesaian pekerjaan
terlebih dahulu dibahas dan disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD, dan
masa waktu penganggaran dan pelaksanaannya dibatasi maksimum sama dengan sisa
masa jabatan Kepala Daerah yang bersangkutan.
12. Berkenaan dengan upaya peningkatan transparasi dan akuntabilitas pengelolaan
keuangan daerah, diharapkan kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota untuk dapat
melakukan langkah-langkah yang diperlukan guna dapat meningkatkan kualitas sistem
pengendalian internal dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik
pada tingkat/lingkungan Satuan Kerja Perangkat Daerah maupun pada tingkat/lingkungan
Provinsi, Kabupaten/Kota, serta berupaya untuk memperbaiki opini atas Laporan
Keuangan Daerah.
13. Dalam rangka Implementasi program percepatan pemberantasan korupsi, kepada
Gubernur, Bupati dan Walikota untuk segera : (a) Menerapkan prinsip-prinsip tata
kepemerintahan yang baik; (b) Meningkatkan pelayanan publik dan meniadakan pungutan
liar dalam pelaksanaannya; dan (c) Bersama-sama dengan DPRD melakukan pencegahan
terhadap kemungkinan terjadinya kebocoran keuangan negara baik yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah. Hal ini sebagaimana telah diamanatkan dalam Instruksi Presiden Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
14. Dalam rangka melaksanakan kebijakan Nasional terkait dengan percepatan terhadap
Program Penambahan 10 juta Sambungan Rumah Air Minum Tahun 2009 s/d 2013,
pengarusutamakan gender dalam pembangunan di daerah, dan pemenuhan perumahan
masyarakat yang layak huni seperti rumah susun, diminta agar Pemerintah Daerah
mendukung kebijakan dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
kebutuhan daerah.
MENTERI DALAM NEGERI,
ttd
H. MARDIYANTO

KOTA DUMAI

Profil Kota Dumai
  Letak Geografis

Secara georafis Kota Dumai terletak pada posisi kordinat 101023’37” - 101028’13” Lintang Utara dan 1023” – 1024’23” Bujur Timur, dengan panjang garis pantai sepanjang 234,2 km.


Kota Dumai yang memiliki luas wilayah 1.727.385 km2 berbatasan dengan: Sebelah Utara berbatasan dengan Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis; Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Bukit Batu, Kebupaten Bengkalis; Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis; Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir.


Dumai terdiri dari dataran rendah dan dataran tinggi, dan memiliki pantai yang berhubungan langsung dengan Pantai Rupat dan mempunyai kondisi topografi datar. Setiap tahun, Dumai mengalami beberapa perubahan iklim yang sangat dipengaruhi oleh iklim laut dengan rata–rata curah hujan 200–300 m3, dan memiliki dua musim yaitu musim kering/kemarau dari bulan Maret–Agustus, dan musim hujan dari September-Februari dengan rata–rata temperatur 24–330 C.


Penduduk

Jumlah penduduk Kota Dumai 262.111 jiwa atau 63.927 Kepala Keluarga. Laju pertumbuhan penduduk 9,99 persesen. (Data Badukcapil Dumai 30 November 2009) .


Catatan Sejarah

Dumai mengalami beberapa kali peningkatan status. Semasa bergabung dengan Kabupaten Bengkalis, semula Dumai berstatus sebagai Kota Administratif, yang kemudian ditingkatkan menjadi Kota Madya. Setelah diberlakukannya Otonomi Daerah, Dumai dimekarkan menjadi sebuah kota yang berdiri sendiri, berpisah dari Kabupaten Bengkalis, pada 27 April 1999 berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 1999.


Setelah melalui beberapa kali pemekaran, Kota Dumai saat ini terdiri dari 32 kelurahan, dengan wilayah administratif yang terbagi dalam lima kecamatan, yaitu Kecamatan Dumai Barat, Kecamatan Dumai Timur, Kecamatan Bukit Kapur, Kecamatan Medang Kampai, dan Kecamatan Sungai Sembilan.


Dalam membangun Kota Dumai menjadi kota jasa, pemerintah kota telah menetapkan visi pembangunannya, yakni bersama mewujudkan kota jasa dan industri yang modern, sejahtera, agamis, serta bernuansa budaya melayu pada tahun 2010.


Mewujudkan visi tersebut ditetapkan misinya, yaitu Meningkatkan sumber daya manusia yang berkwalitas dan profesional, dilandasi Imtaq dan Iptek; Mewujudkan fundamen ekonomi daerah berbasis pemberdayaan ekonomi kerakyatan (Enpowerment of Economic Society) dan potensi daerah guna merangsang jiwa kewirausahaan; Mewujudkan pemerintah daerah yang bersih dan berpihak kepada masyarakat; Mewujudkan dan meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memajukan sektor jasa dan industri; Mewujudkan kondisi keamanan yang kondusif, pelayanan prima (terbaik) dan kepastian hukum untuk mendukung kenyamanan hidup dan aktifitas ekonomi semua komponen masyarakat yang berbasis budaya Melayu.


Transportasi

1. Darat.

Kota Dumai yang berjarak 250 km dari Kota Pekanbaru didukung oleh transporasi darat yang memadai. Infrastruktur jalan di daerah ini sudah mencapai ke berbagai daerah dengan total panjang mencapai 944.624 km. Dimana Dumai terletak di jalur Timur Trans Sumatera yang memainkan peran sebagai penghubung untuk daerah Riau Daratan, termasuk untuk Provinsi Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

2. Laut.

Sebagai pintu gerbang daerah Timur Sumatera, Pelabuhan Dumai tidak hanya melayani tujuan domestic untuk tujuan Bengkalis, Selatpanjang, Tanjung Balai Karimun, Tanjung Pinang, dan Batam. Akan tetapi juga ke Nagara Malaysia, melalui Pelabuhan Melaka, Kelang, dan Porkdicson.


Selain pelabuhan umum yang dikelola PT Pelabuhan Indonesia I (Pelindo) Dumai, Dumai juga memiliki pelabuhan khusus PT Cevroen Pasific Indonesia (PT CPI), PT Pertamina, dan Pelabuhan Khusus PT Kawasan Industri Dumai (PT. KID).

3. Udara.

Kota Dumai memiliki Bandar Udara (Bandara) Pinang Kampai, yang saat ini sedang ditingkatkan dari bandara khusus menjadi bandara umum. Bandara yang memiliki panjang lintasan 1800 m dan lebar 30 m ini dapat menampung pesawat dari Fokker 28, Fokker 50, dan Fokker 100.


Di bandara ini, perusahaan PT Pertamina dan PT CPI sudah menggunakan pesawat PT Pelita Air Service untuk rute Jakarta dan kota lainnya. Sementara untuk penerbangan komersial, mulai 20 Maret 2009, PT Riau Airline (RAL) membuka rute baru penerbangan Dumai-Jakarta via Pekanbaru. Dari Dumai-Pekanbaru dilayani dengan pesawat Fokker 50, dan selanjutnya transit dari Pekanbaru-Jakarta menggunakan pesawat RJ 100.

Listrik
Pengelolaan kelistrikan di Kota Dumai dilakukan oleh PT PLN (Persero) Rayon Dumai Kota. Dimana kebutuhan listrik di daerah ini disuplay dari Gardu Induk Dumai dan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) sebagi cadangan. Gardu Induk Dumai dibangun interkoneksi (terhubung) dengan Sistim Interkoneksi Sumatera (SIS), yang mendapat pasokan daya dari pembangkit-pembangkit yang ada di Sumatera Bagian Selatan (dari Lampung hingga ke Riau).


Telekomunikasi

Dumai telah dilengkapi dengan telepon moderen/layanan telekomunikasi, termasuk telepon selular dan sambungan internet.


Beberapa Fasilitas Pendukung Lainnya.
Layaknya kota yang tumbuh dengan pesat, maka sektor Perbankan juga tumbuh dengan cepat. Beberapa Bank Swasta dan Bank Pemerintah tersedia di Dumai, seperti BNI, BRI, BPD Riau, Bank Mandiri, dan Danamon. Fasilitas kesehatan dikelola oleh Pemerintahan Daerah, Pertamina dan Caltex. Tidak tertinggal pula dengan fasilitas perhotelan yang mudah dijangkau.


Objek dan daya tarik Wisata Kota Dumai:

1. Kecamatan Dumai Timur: Pesangrahan Putri Tujuh; Pelabuhan; Pasar Aneka Buah; dan Tasik Hutan Lindung.

2. Kecamatan Dumai Barat: Hutan Bakau (Mangroove); Pondok Ikan Bakar dan Kolam Pancing; Bukit Datuk; Pesisir Pantai Purnama; Kursi Puwako Jenggi Karya Endong; Kuala Sungai Dumai; Hutan Lindung Bukit Jin; Taman Rekreasi Warna Tirta; dan Vihara Hock Liong Kiong.

3. Kecamatan Bukit Kapur: Tempat rekreasi dan kolam renang; Simanalagi; Masjid Raya Dumai; Agro Wisata Perkebunan Kelapa Sawit.
4. Kecamatan Medang Kampai: Peranginan Puak Bersejarah; dan Agro Wisata Perkebunan Durian dan Nenas.

5. Kecamatan Sungai Sembilan: Hutan Bakau (Mangroove); Agro Wisata Perkebunan Kelapa Pantai; dan Kawasan Cagar Alam Senepis sebagai kawasan konservasi harimau sumatera.

Peluang Investasi

Pengadaan air bersih, konstruksi pabrik pemrosesan minyak kelapa sawit, garmen, tekstil, elekronik, kimia, perakitan mobil, resort dan suplai fasilitas wisata, pengembangan pelabuhan kontainer dan pelayanan gudang untuk mendukung ekspor minyak dan gas alam, pengembangan perkapalan untuk layanan reparasi/perbaikan, budi daya ikan air tawar dan asin, serta penangkapan ikan laut dan kerang-kerangan. Sementara kawasan industri yang disiapkan terletak di Pelintung, Lubuk Gaung, Dock Yard, Bukit Kapur, dan Bukit Timah.***

Manfaat dan bahaya seks ketika hamil

Sebagian orang percaya bahwa berhubungan seks ketika hamil dapat membantu kelancaran proses persalinan. Saat berhubungan seks, prostaglandin yang dikeluarkan sperma dapat mengakibatkan kontraksi guna membantu penekanan sehingga kepala bayi dapat masuk ke bagian bawah panggul. Ya membantu juga secara tidak langsung. Kadang-kadang bayi sudah 40 minggu di perut, hamil campur saja. Ya terjadi kontraksi, leher rahim menjadi lunak. Namun hubungan seks pada usia kehamilan tua tetap harus hati-hati. tegas Dr. R. Muharam, Sp.OG dari Sam Marie Family Healthcare.


Waktu yang tepat 

Menurut Muharam, waktu yang tepat untuk berhubungan seks sewaktu hamil yaitu setelah trimester pertama hingga usia 7 bulan. Pada waktu ini, ibu hamil sudah relaks dan lebih enakan. Pada trimester pertama kehamilan, sebaiknya Anda menunda hubungan seks terlebih dahulu. Pasalnya, hubungan seks di awal kehamilan mudah terjadi kontraksi. Ari-ari belum terbentuk sehingga dapat mengakibatkan keguguran bila tejadi kontraksi dahsyat.

Sedangkan pada usia kehamilan 7-9 bulan, frekuensi hubungan seks sebaiknya dikurangi sampai janin berusia 9 bulan karena sangat membahayakan janin. Pasalnya kontraksi bisa mengakibatkan pecah ketuban dan bayi dapat terinfeksi. Sementara bila bayi harus dilahirkan, paru-parunya belum matang. Waktu yang sangat membahayakan yaitu antara kehamilan usia 7-8 bulan, ujarnya.

Pada kehamilan berusia 9 bulan, bayi sudah siap untuk dilahirkan bila terjadi kontraksi sehingga air ketuban pecah. Pasalnya, paru-paru bayi sudah matang. Kalau bisa di atas 36 minggu, bila pecah ketuban, bayi lahir sudah aman karena telah mampu bernapas di luar tubuh ibu, katanya.


Posisi seks yang aman 

Banyak orang menganggap seks saat hamil sangat berbahaya terhadap janin karena penis, orgasme atau ejakulasi dianggap dapat mencederai bayi. Sebenarnya tidaklah demikian. Hubungan seks dengan pasangan pada saat hamil apalagi menjelang persalinan dilakukan dengan sangat relaks.

Posisi yang baik dalam berhubungan seks saat hamil, yaitu tidak menekan perut. Menurut Muharam posisi terbaik adalah setengah duduk. Posisi ini tidak menekan perut. Atau dapat pula Anda mengambil posisi suami berlutut dengan satu lutut untuk menahan berat badannya. Atau gaya lainnya, Anda dapat mengangkat kedua kaki ke atas. Bagi Anda berjiwa petualangan, posisi Dr. Ruth dan Dr. Amos dapat Anda coba, agar Anda nyaman saat bercinta.

Posisi Dr. Ruth dan Dr, Amos, yaitu wanita hamil berbaring telentang, meletakkan salah satu kaki atau keduanya pada bangku. Ini akan memungkinkan istri untuk bergerak bebas dan sedikit memiringkan tubuhnya ke kiri dan kanan untuk menambah kenikmatan. Pasangannya berlutut atauberdiri di antara kakinya, yang memungkinkannya untuk dengan mudah mencumbu klitoris dengan jari tangan dan anggota tubuh lainnya. Ketika pria melakukan penetrasi, tidak akan ada tekanan pada perut istri dan mereka berdua dapat bergerak. Anda dapat mencoba dan memodifikasi posisi ini agar hubungan seks lebih menyenangkan dan nyaman.


Harus hati-hati 

Muharam mengingatkan, hubungan seks harus dilakukan dengan nyaman agar jangan sampai terjadi kontraksi yang dahsyat untuk menghindari pecah ketuban. Pasalnya, ketuban pecah dapat menyebabkan infeksi ke tubuh janin. Itu yang repot, usaha boleh tapi higienisnya harus dijaga. Kalau sampai infeksi makanya begitu pecah ketuban harus konsultasi ke dokter. Karena golden periodenya, 6 jam, kalau lebih dari 6 jam, harus dikasih antibiotik. Bila tidak maka akan semakin banyak kumannya, jelasnya.

Masalah lain yang harus diwaspadai adalah tali pusat akan terjepit diantara bayi dan rahim. Akibatnya dapat terjadi gawat janin. Bayi menjadi sesak dan kehabisan oskigen karena oksigen tidak dapat masuk ke dalam tubuh bayi. Ada proses mengisap, bayi bisa menelan air ketuban ke paru-paru. Itu yang ditakutkan, tegas Muharam.

Selain itu, dalam situasi tertentu hubungan seks pada trimester kedua tidak diperbolehkan khususnya pada ibu hamil dengan plasenta previa, dimana plasenta menghalangi cervix, pelebaran cervix prematur, dan beresiko mengalami persalinan prematur.

Prinsip Makanan Ibu hamil

Beberapa Prinsip Makan Yang Baik Selama Kehamilan
Oleh suririnah
Senin, 15-Nopember-2004, 05:29:25 159295 klik Send this story to a friend Printable Version

Beberapa prinsip makan yang baik selama kehamilan---dengan melakukan cara dan diet makan yang sehat, tidak saja membuat ibu hamil fit dan sehat, tapi juga untuk perkembangan yang sehat bagi bayi dalam kandungan anda.

Dalam masa kehamilan salah satu bagian yang penting dalam membantu perkembangan janin dalam kandungan adalah apa yang anda makan dan cara makan anda selama kehamilan ini. Untuk itu perlunya kita mempelajari tentang prinsip-prinsip makan yang baik selama kehamilan ini.

Beberapa prinsip makan yang baik selama kehamilan:

• RUBAHLAH CARA MAKAN ANDA--- MESKIPUN ANDA SUDAH MAKAN DENGAN BAIK.
• HINDARI MAKANAN YANG DAPAT MEMBAHAYAKAN IBU DAN JANIN
• JANGAN DIET SELAMA KEHAMILAN
• MAKAN DENGAN PORSI KECIL TAPI SERING
• MINUM VITAMIN IBU HAMIL SECARA TERATUR
• MINUM AIR YANG CUKUP
• MAKANAN BERSERAT, BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN


RUBAHLAH CARA MAKAN ANDA, MESKIPUN ANDA SUDAH MAKAN DENGAN BAIK.
Anda sekarang sedang hamil maka diet makanan anda harus mengikuti diet makan untuk ibu hamil. Pada kehamilan anda membutuhkan lebih banyak konsumsi protein, kalori (untuk energi), vitamin dan mineral seperti asam folat dan zat besi untuk perkembangan bayi anda juga. Ingat anda membutuhkan tambahan 300 kalori perhari.

HINDARI MAKANAN YANG DAPAT MEMBAHAYAKAN IBU DAN JANIN
Daging dan telur mentah, keju lunak, susu yang tidak dipasteriusasi, alcohol, juga cafein.

(Baca juga: Makanan Apa Yang Harus Di Hindari Selama Kehamilan? )

JANGAN DIET SELAMA KEHAMILAN
Kehamilan bukan masa yang tepat untuk Diet anda hanya akan membahayakan ibu dan bayi. Diet selama hamil akan menyebabkan kurang vitamin, mineral dan lain-lain yang penting selama kehamilan. Pertambahan berat badan pada kehamilan merupakan salah satu tanda yang baik pada kehamilan yang sehat. Ibu hamil yang makan dengan baik akan bertambah berat badannya secara bertahap, umumnya akan melahirkan bayi yang sehat.

MAKAN DENGAN PORSI KECIL TAPI SERING
Pada trimester pertama biasanya terdapat keluhan mual muntah(morning sickness), cobalah atasi dengan makan dengan porsi kecil tapi sering, hindari makanan pedas dan berminyak.
Makan dengan porsi yang kecil tapi dilakukan beberapa kali dianjurkan setiap 4 jam. Ingatlah meskipun anda tidak lapar tetapi bayi anda membutuhkan makanan/nutrisi secara teratur.

MINUM VITAMIN IBU HAMIL SECARA TERATUR
Makanan yang anda makan adalah sumber vitamin yang paling baik—tetapi apakah anda yakin diet makanan anda cukup mengandung vitamin yang dibutuhkan selama kehamilan, yang terutama zat besi dan asam folat yang sangat diperlukan untuk pertumbuhan bayi sehat. Untuk itu anda sebaiknya meminum vitamin anda secara teratur.

MINUM AIR YANG CUKUP
8 gelas sehari. Karena anda butuh cairan yang cukup bagi anda dan juga bayi anda. 33 % pertambahan berat badan pada kehamilan adalah cairan. Cairan dibutuhkan untuk membangun sel darah merah bayi untuk system sirkulasinya, cairan ketuban. Tubuh anda juga perlu air selama kehamilan untuk mengatasi konstipasi dan mengatur suhu tubuh anda.

MAKANAN BERSERAT, BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN
Perbanyaklah makan makanan yang berserat tinggi , buah-buahan dan sayuran dapat membantu mengatasi konstipasi anda selama kehamilan.


Dengan melakukan cara makan yang sehat, bukan hanya membuat ibu hamil fit dan sehat, tapi juga membantu perkembangan yang sehat bagi bayi anda

Ingatlah perkembangan bayi anda sangat tergantung dari apa yang anda berikan dan lakukan baginya.

Semoga informasi ini dapat membantu anda untuk melakukan cara dan diet makan yang lebih baik yang berguna untuk kesehatan ibu juga bayi selama kehamilan.

© Dr.Suririnah-www.InfoIbu.com


(Artikel berhubungan:
Makanan Apa Yang Harus Di Hindari Selama Kehamilan? )

Berapa Kenaikan Berat Badan Yang Sebaiknya Selama Kehamilan? )

Senin, 11 Oktober 2010

Mensyukuri nikmat hidup

. Bersyukur Allah SWT memberikan keni’matan kepada kita dalam jumlah yg amat
banyak. Keni’matan itu harus kita syukuri krn dgn bersyukur kepada Allah akan
membuat hati menjadi tenang hal ini krn dgn bersyukur keni’matan itu akan bertambah
banyak baik banyak dari segi jumlah ataupun minimal terasa banyaknya. Tetapi kalau
tidak bersyukur keni’matan yg Allah berikan itu kita anggap sebagai sesuatu yg tidak ada
artinya dan meskipun jumlahnya banyak kita merasakan sebagai sesuatu yg sedikit.
Apabila manusia tidak bersyukur Allah memberikan azab yg membuat mereka menjadi
tidak tenang Allah berfirman yg artinya “Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan
sebuah negeri yg dahulunya aman lagi tentram rezekinya melimpah ruah dari segenap
tempat tetapi nya mengingkari ni’mat-ni’mat Allah; krn itu Allah merasakan kepada
mereka pakaian kelaparan dan ketakutan disebabkan apa yg selalu mereka perbuat.” . 5.
Tilawah Tasmi’ dan Tadabbur Alquran Alquran adl kitab yg berisi sebaik-baik perkataan
diturunkan pada bulan suci Ramadan yg penuh dgn keberkahan karenanya orang yg
membaca mendengar bacaan dan mengkaji ayat-ayat suci Alquran niscaya menjadi
tenang hatinya manakala dia betul-betul beriman kepada Allah SWT. Allah berfirman yg
artinya “Allah telah menurunkan perkataan yg baik Alquran yg serupa lagi berulangulang
gemetar karenanya kulit orang-orang yg takut kepada Tuhanya kemudian menjadi
tenang kulit dan hati mereka di waktu mengingat Allah. Itulah petunjuk Allah dgn kitab
itu Dia menunjuki siapa yg dikehendaki-Nya. Dan barangsiapa yg disesatkan Allah maka
tidak ada seorang pun pemberi petunjuk baginya.” . Oleh krn itu sebagai mukmin
interaksi kita dgn Alquran haruslah sebaik mungkin baik dalam bentuk membaca
mendengar bacaan mengkaji maupun mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Manakala interaksi kita terhadap Alquran sudah baik maka mendengar bacaan Alquran
saja sudah membuat keimanan kita bertambah kuat yg berarti lbh dari sekedar ketenangan
jiwa. Allah berfirman yg artinya “Sesungguhnya orang-orang yg beriman adl mereka yg
apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka dan apabila dibacakan kepada
mereka ayat-ayat-Nya bertambahlah iman mereka dan kepada Tuhanlah mereka
bertawakkal.” . Dengan berbekal jiwa yg tenang itulah seorang muslim akan mampu
menjalani kehidupannya secara baik sebab baik dan tidak sesuatu yg seringkali
berpangkal dari persoalan mental atau jiwa. Karena itu Allah SWT memanggil orang yg
jiwanya tenang utk masuk ke dalam surga-Nya. Allah berfirman yg artinya “Hai jiwa yg
tenang kembalilah kepada Tuhanmu dgn hati yg puas lagi diridhai-Nya. Maka masuklah
ke dalam jamaah hamba-hamba-Ku dan masuklah ke dalam surga-Ku.”. Akhirnya
menjadi tanggung jawab kita bersama utk memantapkan ketenangan dalam jiwa kita
masing-masing sehingga kehidupan ini dapat kita jalani dgn sebaik-baiknya.